Peringatan tegas kembali disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelang periode libur dan perayaan keagamaan. Melalui surat edaran dan imbauan resmi, KPK ingatkan kepala daerah agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya atau THR, hadiah, maupun bentuk pemberian lain kepada pengusaha, kontraktor, atau pihak mana pun yang memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Langkah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya sistematis mencegah korupsi yang sering bermula dari “kebiasaan” pemberian hadiah di momen hari raya.
Mengapa KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal THR Setiap Tahun
Setiap menjelang hari besar keagamaan, KPK ingatkan kepala daerah melalui surat edaran dan konferensi pers. Pola ini muncul karena pengalaman panjang KPK dalam mengusut kasus korupsi yang berawal dari gratifikasi, termasuk THR. Di banyak kasus, pemberian yang awalnya dianggap “tanda terima kasih” berubah menjadi pintu masuk praktik suap dan pemerasan.
Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam penganggaran, perizinan, hingga penunjukan pihak ketiga dalam proyek daerah. Di titik inilah potensi konflik kepentingan muncul. Ketika pengusaha atau pejabat bawahan merasa “wajib” memberikan THR, relasi profesional berubah menjadi relasi transaksional yang tak sehat. Imbauan KPK menegaskan bahwa THR untuk pejabat publik bukan tradisi, melainkan risiko hukum.
“Selama pejabat publik masih menganggap hadiah hari raya sebagai hal wajar, garis tipis antara budaya dan pelanggaran hukum akan terus kabur.”
Aturan Hukum yang Jadi Dasar Peringatan KPK
Sebelum jauh menilai langkah KPK, penting memahami dasar hukum yang digunakan. Larangan menerima atau meminta THR dari pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan bukan sekadar imbauan moral, melainkan amanat undang undang.
KPK Ingatkan Kepala Daerah Lewat Rujukan UU Antikorupsi
Dalam setiap edaran, KPK ingatkan kepala daerah bahwa aturan utama bersumber dari Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat dikategorikan sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan. THR, parsel, uang, fasilitas perjalanan, hingga diskon khusus dari rekanan pemerintah termasuk dalam kategori gratifikasi jika diberikan kepada pejabat publik.
KPK juga merujuk pada Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan internal instansi yang mengatur integritas dan larangan benturan kepentingan. Kepala daerah, pejabat eselon, dan ASN pada dasarnya terikat pada standar etika yang melarang mereka memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, termasuk di momen hari raya.
Batasan Pemberian yang Dianggap Wajar
KPK tidak menutup mata bahwa di masyarakat ada budaya saling memberi saat hari raya. Namun, bagi pejabat publik, batasannya jauh lebih ketat. Pemberian dari keluarga dekat yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah biasanya tidak menjadi masalah. Yang menjadi sorotan adalah pemberian dari pihak yang sedang atau berpotensi memiliki urusan dengan kewenangan jabatan penerima, seperti pengusaha yang sedang mengikuti tender proyek, pemohon izin, atau kontraktor yang tengah mengerjakan proyek pemerintah daerah.
Dalam beberapa panduan, KPK menjelaskan, jika pejabat ragu apakah suatu pemberian tergolong gratifikasi terlarang atau tidak, langkah paling aman adalah melaporkannya kepada KPK untuk dinilai. Mekanisme pelaporan ini dianggap sebagai “rem darurat” agar pejabat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
Pola Pemberian THR yang Dianggap Berisiko
Peringatan KPK tidak muncul tanpa alasan. Lembaga antirasuah itu mencatat adanya pola berulang terkait praktik THR yang menyimpang. Pemberian tidak lagi sekadar simbol silaturahmi, tetapi menjadi sarana memperkuat jaringan kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha.
KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal “Tradisi” Amplop dan Parsel
Di sejumlah daerah, muncul cerita tentang pengumpulan amplop THR dari pengusaha lokal, pemilik rumah makan, pengelola parkir, hingga kontraktor. Ada yang dilakukan secara langsung oleh pejabat, ada pula yang dilakukan melalui staf atau orang kepercayaan. Kadang, inisiatif datang dari pelaku usaha yang merasa takut jika tidak memberikan “tanda terima kasih” akan memengaruhi kelancaran urusannya.
KPK ingatkan kepala daerah bahwa praktik ini, meski sering dibungkus istilah gotong royong atau sumbangan sukarela, tetap mengandung risiko korupsi. Ketika pemberian dikaitkan dengan harapan kemudahan perizinan, kemenangan dalam tender, atau perlindungan usaha, maka hubungan itu telah berubah menjadi hubungan transaksional yang melanggar etika dan hukum.
Modus Baru: THR dalam Bentuk Fasilitas dan Jasa
Selain uang tunai dan parsel, KPK juga menyoroti modus pemberian THR dalam bentuk fasilitas. Misalnya, pembiayaan liburan keluarga pejabat, penyediaan kendaraan mewah sementara, atau pembayaran tagihan hotel dan restoran selama periode libur. Bentuk lain adalah pemberian voucher belanja bernilai besar atau diskon khusus yang hanya diberikan kepada pejabat tertentu.
Pemberian semacam ini sering kali tidak tercatat secara resmi, sehingga sulit dideteksi jika tidak ada laporan dari pihak internal atau pengaduan masyarakat. Inilah sebabnya KPK terus mengingatkan pentingnya transparansi dan keberanian menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Korupsi jarang muncul tiba tiba dalam jumlah besar. Ia sering bermula dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, lalu menjadi budaya yang dianggap normal.”
Respons Pemerintah Daerah dan Tantangan di Lapangan
Setiap kali KPK ingatkan kepala daerah soal larangan THR, respons yang muncul beragam. Ada kepala daerah yang dengan tegas mengeluarkan instruksi internal melarang ASN di wilayahnya menerima hadiah apa pun dari rekanan. Namun, tidak sedikit yang merespons secara formal di atas kertas, tetapi di lapangan tidak banyak berubah.
Langkah Antisipasi yang Dilakukan Pemda
Sejumlah pemerintah daerah mengklaim telah memperkuat sistem pencegahan dengan beberapa langkah. Misalnya menerbitkan surat edaran internal yang menegaskan larangan menerima THR dari pihak berkepentingan, menyosialisasikan aturan gratifikasi kepada ASN, hingga menyiapkan kanal pelaporan internal sebelum diteruskan ke KPK.
Ada pula daerah yang bekerja sama langsung dengan KPK melalui program pencegahan, termasuk pembentukan unit pengendali gratifikasi. Unit ini bertugas menerima laporan gratifikasi di lingkungan pemda, memberi penilaian awal, dan mendorong pelaporan resmi ke KPK bila diperlukan. Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian pejabat dan pegawai untuk jujur melaporkan.
Budaya “Tidak Enak” yang Masih Mengakar
Salah satu tantangan terbesar adalah budaya sungkan dan rasa “tidak enak” menolak pemberian, terutama di daerah yang interaksi sosialnya sangat erat. Banyak pejabat yang merasa serba salah ketika mendapat bingkisan dari pengusaha yang sudah lama dikenalnya. Penolakan dianggap tidak sopan, sementara penerimaan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
KPK ingatkan kepala daerah bahwa perubahan budaya harus dimulai dari teladan pimpinan. Jika kepala daerah secara terbuka menyatakan menolak THR dari pihak berkepentingan dan memberi contoh dengan melaporkan setiap gratifikasi, pesan itu akan mengalir ke bawah. Sebaliknya, jika pimpinan memberi toleransi, maka aturan hanya akan menjadi formalitas.
Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Menghentikan Kebiasaan THR Pejabat
Upaya KPK tidak akan efektif jika hanya bertumpu pada surat edaran dan ancaman hukuman. Masyarakat dan pelaku usaha memegang peran penting dalam memutus mata rantai gratifikasi berkedok THR. Tanpa ada pihak yang bersedia memberi, permintaan pun akan kehilangan daya.
KPK Ingatkan Kepala Daerah, Pengusaha Juga Diminta Tegas
Selain KPK ingatkan kepala daerah, lembaga ini juga kerap menyasar pelaku usaha dalam sosialisasinya. Pengusaha diminta berani menolak permintaan THR dari pejabat atau aparatur pemerintah. KPK mendorong perusahaan menerapkan kebijakan anti suap dan gratifikasi, termasuk larangan memberikan hadiah kepada pejabat publik di luar ketentuan resmi.
Beberapa perusahaan besar mulai menjadikan kebijakan ini sebagai standar internal. Mereka lebih memilih menyalurkan dana CSR atau bantuan sosial secara transparan melalui mekanisme resmi, daripada memberikan amplop atau parsel kepada pejabat tertentu. Namun, di tingkat lokal, terutama usaha kecil dan menengah, ketergantungan pada “kedekatan” dengan pejabat masih cukup kuat.
Peran Warga dalam Mengawasi dan Melapor
Masyarakat memiliki posisi strategis sebagai pengawas. Jika warga mengetahui adanya praktik pengumpulan THR oleh pejabat, baik melalui pungutan kepada pelaku usaha maupun permintaan langsung, mereka dapat melaporkan ke KPK melalui kanal pengaduan resmi. Identitas pelapor pada umumnya dilindungi, sehingga kekhawatiran akan tekanan balik dapat diminimalkan.
Kesadaran publik bahwa pemberian THR kepada pejabat bukan tradisi yang patut dipertahankan perlu terus dibangun. Media lokal, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas keagamaan dapat menjadi corong untuk menguatkan pesan ini, terutama menjelang periode hari raya ketika godaan gratifikasi meningkat.
Menata Ulang Tradisi Pemberian di Momen Hari Raya
Peringatan KPK agar kepala daerah tidak meminta atau menerima THR dari pihak berkepentingan memaksa kita meninjau ulang cara memaknai tradisi pemberian di hari raya. Di satu sisi, budaya saling memberi adalah bagian dari kearifan lokal. Di sisi lain, ketika menyangkut pejabat publik dan relasi kuasa, tradisi itu dapat berubah menjadi celah korupsi.
KPK ingatkan kepala daerah bahwa jalan tengah tetap ada. Pejabat publik masih bisa merayakan hari raya dengan penuh sukacita tanpa harus terjebak pada gratifikasi. Pemerintah dapat mengatur tunjangan resmi bagi ASN sesuai kemampuan anggaran, sementara interaksi dengan pengusaha dan pihak berkepentingan dijaga tetap profesional. Dengan cara ini, integritas jabatan tetap terpelihara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak terus terkikis.


Comment